Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Layangkan Surat Panggilan Kedua tersangka Firli Bahuri

JAKARTA-Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kembali pada Kamis (21/12/2023) malam melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri, mantan Ketua KPK.

Pada rencana awal, Kamis (21/12/2023) Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, namum dia tidak penuhi panggilan penyidik.

“Setelah tidak hadir pada panggilan pertama, malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta,  Kamis malam (21/12/2023).

Surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada malam ini. Pemeriksaan terhadap tersangka Firli akan dilakukan pada Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Po
Rencana awal, Firli diperiksa lanjutan pada hari ini, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

“Alasan yang disampaikan dalam surat tersangka tidak hadir dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Kombes Ade Safri.

Tercatat Firli Bahuri telah empat kali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya berstatus tersangka.

Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, mendadak Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis sore. “Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember 2023. “Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli.(**/Las)

Diberdayakan oleh Blogger.