Sinergi dengan BNN, TNI AL Gagalkan Pengedaran 3.3 KG Ganja

 

Konfers TNI AL dan BNN seputara pengungkapan pengedaran ganja

DEPOK-Jalin sinergitas antar stakeholder, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Depok berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus pengedaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 3,3 kilogram di komplek perumahan Griya Praja Asri (GPA) Sawangan, Kelurahan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat pada Jumat (08/12) lalu.

Pengangkapan bermula ketika sekitar pukul 15.30 WIB, Koptu Pom M Rusdi Istikori mendapat informasi dari security perumahan GPA bahwa sedang adanya pengintaian terhadap terduga pelaku pengedar narkoba dari anggota BNN di komplek. Selanjutnya Koptu M. Rusdi bertemu dengan anggota BNN untuk selanjutnya bekerjasama melakukan penggerebekan.

Setelah mengetahui informasi ciri - ciri pelaku yang diinfokan oleh anggota BNN, bahwa pelaku akan melakukan pengambilan paket narkoba dari kurir jasa pengiriman barang, Koptu Pom M Rusdi Istikori dibantu oleh Koptu Mar Rudi Susanto dan Kopka Mar Bambang langsung melaksanakan penyisiran di area tersebut.

Para prajurit Marinir TNI AL yang ikut serta melakukan penyisiran dan pengintaian tersebut ialah Koptu Pom M Rusdi Istikori yang sehari-harinya berdinas di Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Yonpom 1 Mar), Koptu Mar Rudi Susanto dan Kopka Mar Bambang dari Yonif 4 Marinir.

Dari hasil pengamatan dan pencarian, prajurit Marinir TNI AL dan tim BNN berhasil menemukan seorang pria berinisial MGS dengan ciri-ciri yang sama diungkap BNN. Kemudian tim melakukan penangkapan di poskamling perumahan serta langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Setelah diinterogasi dan diperiksa handphonenya, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa ia adalah penerima paket tersebut. Selanjutnya anggota Marinir TNI AL dan BNN meminta terduga pelaku untuk membuka paket tersebut. Setelah dibuka, ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja yang diketahui beratnya 3,3 kg dan juga diamankan barang bukti berupa satu botol kaleng berisi ganja, satu alat hisap sabu, dan satu unit motor pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan dan dibawa oleh petugas BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam berbagai kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali selalu menegaskan bahwa seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait. (*/fs)

 

Diberdayakan oleh Blogger.