Suatu Analisa yang Berdampak PIDANA, Roy Berulah Lagi dalam Debat Cawapres

 

 

BELUM lagi kering masalah stupa yang membawanya ke jeruji besi, kini Roy membuat ulah lagi dengan membuat berita bohong tentang Cawapres No. Urut 2, yang digambarkan telah menggunakan 3  microfon, meliputi; didada, ditelinga dan ditangan dan salah satunya digunakan untuk mengirim contekan, sehingga oleh Roy No Urut 2 curang, CNBC, 25 Desember 2023.

Dari beberapa kali melihat rekaman dari 2 Cawapres lainnya yaitu, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD juga menggunakan mic yang sama, dengan jumlah yang sama. Dan kenapa Roy dengan sangat naifnya hanya mengamati Cawapres No urut 2 hingga lupa untuk mengamati cawapres yang lainnya yang tidak lain mendapat hak yang sama yaitu, dengan menggunakan 3 mic.

Padahal kedudukan Roy bukan orang sembarangan, sejak tahun 2000 an sudah dikenal sebagai ahli Telematika dari UGM, dan dari kepiawaiannya maka disebut pakar dalam bidang Telematika.

Namun akhir-akhir ini kedudukan Roy sebagai Ahli yang menggeluti dunia Cyber Law justru sering blunder justeru dari Ilmu yang dianggap keahliannya.

Hal itu terlihat sekali terkait berita Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden dan saya dari Team Hukum Merah Putih telah membuat tulisan terkait perbuatan Roy dan viral, salah satunya Riau Pos, 14 Juni 2022. Namun dengan segala cara Roy membantah kalau editan itu hasil buah tangannya, dia hanya menyebarkan dan menurut hukum menyebarkan dalam pasal 45 huruf A tetap sebagai perbuatan Pidana.

Dan nyatanya hasil dari Fakta Fakta persidangan tidak ada orang yang mengedit, kecuali Roy pelaku tunggal.

Dilubang yang sama Roy bikin ulah lagi, Roy sudah membuat berita yang tidak benar, apalagi hal ini dilakukan pada saat bangsa INDONESIA sedang mencari pemimpin BANGSA ( Presiden dan Wakil  Presiden ) yang dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum ( KPU ) yang sah, maka tidak selayaknya cara cara murahan itu digunakan yang sekarang akibat ulahnya menjadi gaduh, sehingga menurut hukum Roy Suryo layak dilaporkan karena yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong terkait menggunakan 3 Mic yang satunya untuk mengirim contekan ke Cawapres no urut 2.

Perbuatannya melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A UU ITE dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Karena berita yang sebarkan tidak benar dan menyesatkan masyarakat Indonesia yang sedang asyik menjalani pesta demokrasi. Apalagi data ketidak benar tuduhan itu telah dibantah oleh KPU dan diperkuat dengan penyataan dari Capres no urut 3 bahwa semuanya memakai mic yang sama dan tidak ada yang dibedakan.

Ditulis oleh : C. Suhadi SH MH

Koord           : Team Hukum Merah Putih.

Diberdayakan oleh Blogger.