Jaringan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin: Pernyataan Capres-Cawapres Saat Debat tak Bisa Diproses Hukum

 

Debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (8/1/2024), antara Prabowo Subianto (kiri), Ganjar Pranowo (tengah), dan Anies Baswedan. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA -– Materi yang disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) 2024 Anies Baswedan dalam debat ketiga oleh capres sepenuhnya sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni penyampaian visi-misi dan program, serta menampilkan citra diri pasangan calon (paslon).

Ketua Bidang Jaringan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Soleh UG berpendapat, materi debat seharusnya tidak dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun administrasi, kecuali jika isi pernyataan tersebut diucapkan di luar forum debat dan tidak termasuk dalam materi debat yang telah ditentukan.

“Tim Hukum Nasional AMIN yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, untuk menjamin kebebasan berpendapat calon dalam menyampaikan visi-misi mereka,” ujar Soleh dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).

Dalam debat yang mengangkat topik pertahanan keamanan dan geopolitik itu, Anies secara kritis menyoroti kebijakan pertahanan saat ini, termasuk masalah alutsista dan kesejahteraan prajurit. Kritik ini diperkuat dengan mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Capres 2014 mengenai kepemilikan lahan oleh Prabowo.

Adapun penjelasan Soleh merespons laporan yang diajukan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, mengenai pernyataan Anies dalam debat capres tanggal 7 Januari 2024 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anies mengenai kepemilikan tanah oleh capres Prabowo Subianto yang mencapai 340 ribu hektare. Padahal, Prabowo pada kesempatan selanjutnya bahkan meralat angka tersebut dan mengatakan luas tanahnya justru mencapai 500 ribu hektare.

“Debat capres merupakan platform penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan gagasan dan visi-misi mereka kepada publik, sesuai dengan tuntutan demokrasi. Setiap pasangan calon bebas mengungkapkan pandangan yang mereka yakini benar, dan publik memiliki hak untuk menilai serta memberikan putusan terhadap gagasan tersebut,” jelas Soleh.

Soleh menambahkan, pembatasan kebebasan berpendapat dalam debat capres akan berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi. Tanpa kebebasan, ke depannya mungkin tidak akan ada calon yang bersedia mengikuti debat, yang pada akhirnya akan merugikan rakyat yang berhak mendapatkan informasi lengkap tentang setiap calon pemimpin negara.


(eye)

Diberdayakan oleh Blogger.