IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Promosi Produknya di Medsos

Dokter/ilustrasi. (Foto: pixabay)

 

JAKARTA -- Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, kerapkali aktif mempromosikan produk-produknya di platform media sosial (medsos). Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menyatakan hal tersebut tak diperkenankan atau dilarang bagi dokter sesuai aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedsos.

“Mereka banyak yang tak menyadari, itu tidak dibolehkan. MKEK sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalau di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/3/2024), seperti dikutip dari Antara pada Senin (4/3/2024).

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat. “Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat,” kata Djoko menjelaskan.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kami sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” tegas Djoko.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepas 'title' nya sebagai dokter di medsos, dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut, lanjut Djoko, dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di medsos. Adapun fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

 

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.