Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi: Relaksasi HET Beras Premium Jaga Stabilitas Harga Saat Ramadhan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kanan) meninjau pasokan beras. (Foto: Humas Bapanas) |
JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (12/3/2024).
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan untuk menerapkan relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret 2024.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” jelas Arief.
Arief menyampaikan, penerapan relaksasi HET sementara agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. “Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi."
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Arief menambahkan, dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium, Bapanas mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
"Kemudian dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. Sebagaimana arahan Presiden RI, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," tegas Arief.
(nnn)
Post a Comment