Apresiasi Putusan MK yang Ubah Syarat Pilkada, PP Muhammadiyah Minta Semua Pihak Menaati

Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai minimal 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena 'borong tiket' oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini dapat berubah. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. PDIP yang merupakan satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan salut dan apresiasi yang tinggi kepada MK yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah.

"Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," ujar Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari gebrak.id, Selasa (20/8/2024).

Menurut Abdul Mu'ti, keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan tersebut.

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," ujar Abdul Mu'ti menegaskan.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, menilai PDIP berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi putusan MK yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun media sosial X-nya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).

Dengan demikian, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. "Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," tegas pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) ini.

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.