Diduga Terkait Kasus Video Asusila, Anak Vokalis Band Ternama Diperiksa Polisi

Kasus video porno/video asusila/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perempuan berinisial AD (24 tahun) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia pada Selasa (6/8/2024). Pemanggilan ini terkait video asusila yang beredar di masyarakat.

"Yang bersangkutan dipanggil esok hari Selasa (6/8/2024) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) dilansir dari Antara.

Ade Safri menjelaskan, pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22 tahun) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8/2024) malam.

Ade Safri menjelaskan, tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial (medsos) grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun medsos X sehingga tersebar luas.

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS. Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.