Law Firm & Partners Layangkan Somasi ke PT Bank DKI karena Diduga Salahgunakan Wewenang
PT Bank DKI/ilustrasi. (Foto: Media Indonesia)
JAKARTA -- PT Bank DKI mendapatkan somasi dari nasabahnya lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I No 7 Jakarta. Somasi dilayangkan oleh Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH dari Law Firm & Partners sebagai kuasa hukum nasabah Perintis Gunawan.
"Somasi pertama ini saya sampaikan kepada Direktur Utama PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan Ade Nana Suryana untuk segera melakukan penyelesaian secara tuntas atas pengambilalihan aset tanah dan bangunan SHGB No. 916, luas: 1.343 M2, terletak di Jalan Wijaya I No. 7 Jakarta," kata Cecep kepada para wartawan, Rabu (29/10/2024).
Menurut Cecep, aset tanah dan bangunan itu tercatat atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI) yang diambil alih oleh PT Bank DKI dengan memakai nama Delly Andrian yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ini karena nilai ambilalih dari debitur atas nama PT TPSI sebesar Rp 55 miliar lebih kecil dari pada nilai bukunya sehingga patut diduga
terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi," jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut Cecep, pengambilalihan aset (AYDA) tanah dan bangunan oleh PT Bank DKI (sebagai pembeli sementara) dengan kewajiban dalam satu tahun harus menjual kepada pihak lain, ternyata tidak dilakukan. "Bahkan saat ini tanah dan bangunan tersebut dipakai untuk Learning Centre Bank DKI sehingga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami baik secara moriil maupun materiil," tegas dia.
Cecep mengaku pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama ke PT Bank DKI pada 28 Oktober 2024. "Dalam waktu lima hari setelah surat ini diterima kami menunggu tanggapannya secara tertulis," ujar dia menandaskan.
(dmr)
Post a Comment